Mengurus dan Biaya Membuat Surat Numpang Nikah

Bagaimana cara mengurus surat numpang nikah terbaru? Pada kesempatan kali ini saya ingin menginformasikan bagaimana cara mengurus surat numpang nikah, ada beberapa hal dan harus sobat tau dan persiapkan.

Surat Numpang Nikah adalah surat yang dikeluarkan oleh KUA untuk mempelai pria yang calon istrinya berbeda daerah. Surat tersebut nantinya diserahkan kepada KUA daerah calon istri.

Hal-hal yang perlu dilakukan adalah

  1. Mendatangi RT untuk meminta surat pengantar
  2. Mendatangi Kantor Desa untuk dibuatkan surat keterangan untuk nikah (n1), surat keterangan asal-usul (n2), surat keterangan tentang orang tua (n4)
  3. Mendatangi KUA untuk dibuatkan surat pemberitahuan kehendak nikah

Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah

  1. Foto calon pria dan wanita, 2×3 (4bh), 4×6 (1bh), background biru, untuk dipasang di surat nikah
  2. Fotocopy KTP Orangtua dan calon pria
  3. Kartu Keluarga
  4. Akte Kelahiran
  5. Ijazah

Biaya-biaya (di daerah tertentu ada yang gratis)

  1. Surat pengantar RT (Gratis)
  2. Surat keterangan dari desa (-/+ 50.000)
  3. Surat pemberitahuan dari KUA (Gratis)

Lain-lain

Untuk mengurus surat-surat tersebut bisanya tanpa dipungut biaya (gratis), kadang ada oknum tertentu yang membuatnya bernilai rupiah, balik lagi ke kita memberinya atau engga, silahkan saja memberi amplop dengan nominal Rp. 30.000. 🙂

———-

Itu saja informasi mengenai bagaimana cara mengurus surat numpang nikah, semoga bermanfaat.

Leave a Comment