Maksud Arti Persekusi

Pada postingan ini saya akan menginformasikan maksud dari istilah Persekusi yang dalam beberapa hari terakhir sering diberitakan, apalagi terkait adanya aksi “main hakim sendiri” yang di lakukan oleh oknum salah nuduh.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Persekusi (persecution -en) adalah perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik.

Persekusi merupakan salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang didefinisikan di dalam Statuta Roma pasal 7.1:

Persekusi terhadap suatu kelompok yang dapat diidentifikasi atau kolektivitas atas dasar politik, ras, nasional, etnis, budaya, agama, gender sebagai didefinisikan dalam ayat 3, atau atas dasar lain yang secara universal diakui sebagai tidak diizinkan berdasarkan hukum internasional, yang berhubungan dengan setiap perbuatan yang dimaksud dalam ayat ini atau setiap kejahatan yang berada dalam jurisdiksi Mahkamah”

Dimana Statuta Roma menentukan empat inti kejahatan internasional yaitu genosida, kejahatan perang, kejahatan agresi dan kejahatan kemanusiaan.

Anehnya jika sobat mencari informasi tentang “persecution”, maka akan keluar mengenai bagaimana dibelahan bumi sana, Gereja yang Teraniaya dan orang-orang Kristen terus dianiaya (dan menjadi martir) karena percaya kepada Yesus.

Terkait berita oknum yang salah nuduh. Apakah di Indonesia makna dari Persekusi menjadi sempit, meskipun tidak menyinggung agama, suku atau pandangan politik?

Leave a Comment