Cara Mengurus dan Biaya E-KTP Hilang

Bagaimana cara mengurus e ktp hilang? bagaimana cara mengurus prosedur penggantian e-ktp yang hilang? bagaimana jika ktp hilang di perantauan dan mengurus ktp hilang di luar domisili?

Pertanyaan tersebut akan saya jawab untuk membantu apa yang harus sobat lakukan setelahnya, ada beberapa hal yang harus sobat persiapkan jika KTP hilang?

1. Buat surat laporan kehilangan di kepolisian terdekat (biaya : gratis)

Cara membuat surat laporan kepolisian adalah datang ke kantor kepolisian terdekat, siapkan fotocopy KK untuk mengetahui nomor KTP yang hilang. Jika punya fotocopy KTP yang hilang, silahkan dibawa jadi tidak perlu pakai KK lagi

2. Mendatangi DISDUKCAPIL daerah sobat, kota dan kabupaten beda tempat ya (biaya : gratis)

Silahkan datang lebih pagi ke DISDUKCAPIL dengan membawa fotocopy surat kehilangan kepolisian, datangi ke loket, atau tanya petugas di tempat kemana jika ingin mengurus KTP yang hilang.

Serahkan surat kehilangan, tunggu beberapa saat, nanti dipanggil jika surat keterangan sudah dibuat.

Kemana E-KTP fisik nya? di DISDUKCAPIL sobat akan dibuatkan surat keterangan pengganti e-ktp yang telah hilang, E-KTP diterbitkan di kecamatan terdekat. Akan tetapi surat tersebut dapat digunakan sebagaimana E-KTP asli yang berlaku 6 (enam) bulan.

Penampakan surat pengganti sementara e-ktp

Leave a Comment